SISTEM INFORMASI KEHATI GOWA


Komentar

  1. Mantap........
    Selangkah lebih jauh terhadap pengelolaan kehati daerah karena berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah merupakan urusan wajib yang perlu dilaksanakan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih Bapak Tpmahas Harsel...semoga bermanfaat untuk data Keanekaragaman Hayati Provinsi Sulawesi Selatan..

      Hapus

Posting Komentar