Salam Kehati...... Sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pedoman Konservasi Keanekaragaman Hayati Di Daerah pasal 23; Instani Lingkungan Hidup provinsi atau kabupaten/kota dalam mengelola sistem informasi mempunyai tugas a. mengumpulkan, memutakhirkan, dan memvalidasi data keanekaragaman hayati yang diperoleh dari anggota jejaring dan sumber informasi resmi lainnya di dalam sebuah data base b. mengolah dan melakukan analisa data menjadi informasi; dan c. menyajikan informasi keanekaragaman hayati. maka kami persembahkan "PROFIL KEANEKARGAMAN HAYATI KABUPATEN GOWA" tentu saja profil ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami mohon informasi tentang keberadaan keanekaragaman hayati yang ada di Kabupaten Gowa. Atas perhatian dan bantuannya kami ucapkan terimakasih.
Salam Kehati......
BalasHapusSesuai dengan amanah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pedoman Konservasi Keanekaragaman Hayati Di Daerah pasal 23;
Instani Lingkungan Hidup provinsi atau kabupaten/kota dalam mengelola sistem informasi mempunyai tugas
a. mengumpulkan, memutakhirkan, dan memvalidasi data keanekaragaman hayati yang diperoleh dari anggota jejaring dan sumber informasi resmi lainnya di dalam sebuah data base
b. mengolah dan melakukan analisa data menjadi informasi; dan
c. menyajikan informasi keanekaragaman hayati.
maka kami persembahkan
"PROFIL KEANEKARGAMAN HAYATI KABUPATEN GOWA"
tentu saja profil ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami mohon informasi tentang keberadaan keanekaragaman hayati yang ada di Kabupaten Gowa.
Atas perhatian dan bantuannya kami ucapkan terimakasih.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gowa